Penjualan Publikasi Media Datang Langsung

  1. Pengguna layanan datang langsung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu PST BPS Kabupaten Kotawaringin Timur
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  4. Pengguna layanan mengisi form pengajuan permintaan layanan penjualan hardcopy dan atau softcopy publikasi secara offline datang langsung
  5. Pengguna layanan menyetujui syarat pembelian hardcopy dan atau softcopy publikasi format biaya dan media dengan format yang disediakan BPS Kotawaringin Timur

  1. Pengguna layanan datang dan menemui petugas unit PST BPS
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik
  3. Pengguna layanan menunggu waktu untuk dilayani
  4. Pengguna layanan mengajukan pembelian publikasi
  5. Untuk layanan tarif Rp 0,00 pengguna layanan mengajukan surat permohonan resmi instansi dan daftar publikasi
  6. Untuk layanan tarif Rp 0,00 petugas menghubungi pejabat berwenang mengenai jawaban surat permohonan
  7. Petugas mencetak invoice menyiapkan hardcopy dan atau softcopy publikasi dalam Compact Disk CD email media elektronik yang dibawa pengguna layanan
  8. Pengguna layanan membayar tunai atau transfer kode billing Sistem informasi PNBP online pada aplikasi Simponi
  9. Bendahara membuat kwitansi
  10. Petugas menyerahkan kwitansi hardcopy dan atau softcopy publikasi kepada pengguna layanan
  11. Pengguna layanan melakukan pengecekan kwitansi dan hardcopy dan atau softcopy publikasi yang diterima
  12. Petugas memperbaiki hardcopy dan atau softcopy publikasi jika terdapat kesalahan dan menyerahkan kembali kepada pengguna layanan
  13. Pengguna layanan memberikan umpan balik pelayanan
  14. Pengguna layanan dapat langsung pulang

Pengguna layanan akan dilayani pada jam pelayanan yaitu pukul 08.00-15.30 WIB

Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik

Hardcopy dan/atau softcopy publikasi BPS

Pengaduan Datang Langsung Kotak saran dan pengaduan di PST BPS Kabupaten Kotawaringin Timur. Website https://kotimkab.bps.go.id, SISUKA 0816666202, atauemail ipds6202@bps.go.id. Dapat pula melalui kanal media sosial BPS Kabupaten Kotawaringin Timur di Facebook dan Instagram. Selain itu pengaduan dapat disampaikan melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional SP4N Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat LAPOR.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

silastik.bps.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penjualan Publikasi Media Datang Langsung"