Bantuan Logistik Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial

No. SK: 060/744 Tahun 2022

  1. Surat laporan kejadian bencana dari Kepala Desa, Masyarakat, Tagana, TKSK, Relawan baik secara langsung maupun WA Group Penanganan Bencana Kab. Boyolali
  2. Surat Permohonan dan Laporan Kejadian Bencana diterima oleh Dinas Sosial Kab. Boyolali

  1. Kepada Dinas Sosial Kabupaten Boyolali memberikan disposisi tindak lanjut (teliti dan sasarannya) diteruskan ke Bidang yang menangani.
  2. Melakukan Assesment/Koordinasi dengan Instansi terkait/relawan untuk penyaluran bantuan bagi korban dan pengerahan Tagana untuk membantu korban bencana
  3. Jabatan Fungsional Tertentu mengeluarkan BAST untuk pengeluaran barang logistik
  4. Mempersiapkan barang logistik bagi bencana dan permasalahan sosial
  5. Melakukan penyaluran logistik bagi bencana dan permasalahan sosial
  6. Bantuan diterima korban bencana alam, sosial, non alam dan permasalahan sosial disertai penandatanganan BAST

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Logistik Korban Bencana Alam/Sosial

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bantuan Logistik Korban Bencana Alam dan Korban Bencana Sosial"