Pelayanan Pemberian Akte Kematian

No. SK: 35 Tahun 2021

  1. 1. Surat Keterangan Kematian dari Puskesmas / Surat Pemeriksaan Kematian dari RS/SKMK;
  2. 2. KTP asli dari yang meninggal (apabila KTP asli hilang, lampirkan Surat Laporan Kehilangan dari Kepolisian);
  3. 3. FC KTP Pelapor dan 2 orang saksi;
  4. 4. KK asli;
  5. 5. Form Permohonan Akte Kematian
  6. 6. Surat Kuasa (bila dikuasakan) bermaterai Rp. 10.000.

  1. 1. Pemohon mcngambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Satpel. Dukcapil)
  5. 5. Petugas memproses pencetakan blanko Surat Keterangan Pelaporan Kematian. (Satpel. Dukcapil)
  6. 6. Permohon menerima Surat Keterangan Pelaporan Kematian. (PTSP)

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelaporan Kematian

1.        Nomor Telepon Kantor : 021-5550302

2.        Email : kamalmuarakelurahan@gmail.com

3.        Kotak saran dan Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemberian Akte Kematian"