Biodata Penduduk/Rekam KTP

No. SK: 09 TAHUN 2023

  1. Mengisi Form F-1.01
  2. Surat Pengantar RT RW
  3. Kartu Keluarga (KK)
  4. Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar
  5. Akta Kelahiran atau Dokumen/Bukti Peristiwa Kependudukan

  1. Datanglah dengan membawa Pengantar RT RW, Kartu Keluarga (KK) lama serta berkas pendukung Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Petugas akan memeriksa berkas anda silahkan isi Form F-1.01 yang diberikan oleh pemeriksa berkas apabila sudah lengkap, anda akan diarahkan untuk Perekaman Data Kependudukan

15 Menit selesai dengan ketentuan jaringan/internet lancar

Tidak dipungut biaya

ktp

Pengaduan melalui Whatsapp (Suku Dinas Dukcapil Kota Administrasi Jakarta Barat) 0812 2225 0781


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Biodata Penduduk/Rekam KTP"