Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat pengantar dari RT/ RW
  2. Blanko/Formulir permohonan kartu keluarga (F-1.06)
  3. Kartu Keluarga yang lama (sebelum SIAK diimplementasikan)
  4. Foto copy akta perkawinan/ surat nikah/akta perceraian
  5. Foto copy akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang akan masuk dalam Kartu Keluarga
  6. Foto copy surat kelahiran dari Bidan/Puskesmas bagi anggota keluarga yang baru lahir
  7. Foto copy akta pengangkatan anak
  8. Foto copy Surat Keterangan Ganti Nama bila telah ganti nama
  9. Bagi pemohon yang mengalami hambatan mental dan fisik tubuh, pengisian biodata menggunakan formulir F1.04

  1. Pemohon menyerahkan dokumen permohonan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  2. Petugas Loket menerima dan memverifikasi dokumen
  3. Bila Dokumen belum lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi, bila Dokumen lengkap langsung proses pembuatan Surat Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  4. Petugas melakukan registrasi di buku Register dan memberikan nomor surat
  5. Petugas melakukan proses input data pada aplikasi SMARD, dan mencetak Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  6. Kasi Pempel memvalidasi berkas dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga, bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka membubuhkan paraf pada Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  7. Lurah memvalidasi berkas dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga bila kurang lengkap, berkas Dokumen dan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kembali ke Petugas untuk dilengkapi, dan bila sudah sesuai maka Penandatanganan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga
  8. Petugas mengarsip Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga dari RT dan RW
  9. Petugas menyerahkan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga dan berkas Dokumen Permohonan Keterangan Pembuatan Kartu Keluarga kepada Pemohon

Proses dilaksanakan kurang lebih 35 menit setelah berkas persyaratan dinyatakan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga

Dengan cara sebagai berikut : 

1. Langsung datang ke Kantor Kelurahan Pasirmuncang Kecamatan Purwokerto Barat  di Ruang Pelayanan

2. bisa menghubungi Nomor Telepon 0281 633673 (kantor kelurahan)/WA : 0852 2933 1371

3. kirim e-mail kelurahan : pasmun004@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga"