Pemberian Bantuan Sosial Kesehatan bagi Fakir Miskin

No. SK: 060/744 Tahun 2022

  1. Tidak terdaftar sebagai peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan atau penerima jaminan lainnya yang masih aktif
  2. Peserta bukan penerima upah (BPJS Mandiri kelas peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang anggarannya dari APBN atau APBD, Peseta Penerima Upah Badan Usaha (Pegawai Swasta, PPNPN korban PHK) yang kepersertaannya tidak aktif/dihapus dengan menunjukkan surat keterangan dari BPJS
  3. Surat Permohonan Kepada Bupati Cq. Kepala Dinas Sosial (mengetahui Kepala Desa), format terlampir
  4. Foto copy KTP atau Akte Kelahiran
  5. Foto copy KK
  6. Surat Keterangan Diagnosa akhir dari Rumah Sakit /Puskesmas
  7. Surat Keterangan perawatan kelas III
  8. Rujukan dari Rumah Sakit /FKTP/ Surat Emergency
  9. Penyerahan berkas permohonan dibatasi sampai dengan H+7 (7 hari setelah pulang dari perawatan)
  10. Rencana Kebutuhan

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. b.Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. c.Petugas melakukan verifikasi data dan kondisi lapangan (oleh TKSK):
  4. d.Petugas menindak lanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku;
  5. Tanda tangan penerima bantuan dan foto (pada saat pencairan bantuan).

N/A


Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Sosial Kesehatan bagi Fakir Miskin

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosial


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Sosial Kesehatan bagi Fakir Miskin"