Penerbitan Izin Kegiatan Lain di Kawasan Konservasi yang Bersifat Menetap

  1. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)
  2. Persetujuan Lingkungan
  3. Proposal Rencana Usaha KBLI 91039
  4. Berita Acara Verifikasi Lapangan
  5. Bukti Setor PNBP

  1. Pelaku usaha masuk ke laman/website oss.go,id untuk melakukan pendaftaran akun data diri dan aktivasi, pemilihan KBLI, pengisian data usaha, validasi resiko usaha dan pernyataan mandiri
  2. Mencetak Nomor Induk Berusaha
  3. Menyampaikan permohonan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi beserta komitmen sesuai persyaratan yang diperlukan
  4. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah menerima Surat Perintah Setor
  5. Menerima Izin setelah tahapan verifikasi dilaksanakan dan izin disetujui untuk diterbitkan

21 Hari

  1. Penerbitan Izin Baru, per sekali izin, 150% x (Faktor E untuk area infrastruktur + 50% x Faktor E untuk area non-infrastruktur)
  2. Perpanjangan Izin Kontribusi atas Pemanfaatan Ruang Laut untuk Pembangunan Infrastruktur Lainnya, per tahun, (10% x penerbitan izin baru)

Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Kegiatan Lain di Kawasan Konservasi yang Bersifat Menetap

1. Melalui konsultasi langsung;

2. Melalui telepon;

3. Melalui komunikasi secara elektonik;


Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut Gedung Mina Bahari 3 Lt.10

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta 

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

Hotline pelayanan: 0812 9229 0511

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Kegiatan Lain di Kawasan Konservasi yang Bersifat Menetap"