Pelayanan Penandatanganan Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat pegantar yang ditandatangani RT/RW
  2. FC KTP & KK Para Ahli Waris
  3. FC KTP & KK 2 orang saksi
  4. FC Akta Kelahiran/Ijazah para Ahli Waris
  5. FC surat nikah pewaris atau dokmen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PU
  6. FC Akta Kematian/ Surat Keterangan Pelaporan kematian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU
  7. Akta cerai (apabila bercerai)
  8. Surat pernyataan ahli waris yang ditandatangani masing-masing ahli waris
  9. FC/Akta kematian/Surat keterangan pelaporan kematian/atau dokumen keterangan lain yang sesuai dengan ketentuan PUU
  10. FC KTP istri/suami para ahli waris yang telah meninggal
  11. FC KTP, FC akta kelahiran dan FC surat nikah anak kandung para ahli waris yang telah meninggal.

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (Loket PTSP) 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (Loket PTSP) 3. Petugas menerima berkas (Loket PTSP) 4. Petugas melakukan verifikasi berkas (Kelurahan) 5. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan Ahli Waris. (Kelurahan) 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris (Loket PTSP).

1 hari kerja/pemohon (bila berkas lengkap)

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

1. Nomor Telepon Kantor 021-4751119

2. Nomor Fax  021-4754764

3. Nomor Telepon/call center PTSP

4. keljatinegarakaum@gmail.com

5. Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store