Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap

No. SK: 4113

  1. 1. Lembar General Consent/ Persetujuan Umum
  2. 2. Lembar Ceklist Admisi Rawat Inap
  3. 3. Surat Eligibilitas Peserta/SEP (Bagi Pasien JKN)
  4. 4. Rekam Medis

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Petugas serah terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis,keperawatan dan penunjang lain selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang/rujuk/pindah ruangan
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir (pasien umum) jika pulang/rujuk
  7. 7. Pasien pulang/rujuk

30 menit (khusus prosedur 2-3)

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Instalasi Rawat Inap

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Rawat Inap"