Surat Pengantar Nikah

  1. Pengantar RT/RW
  2. Fotocopy KTP (yang bersangkutan dan wali);
  3. Fotocopy Kartu Keluarga;
  4. Fotocopy Akte Kelahiran;
  5. Fotocopy Ijazah;
  6. Fotocopy Buku Nikah Orangtua (bila anak pertama);
  7. Pas foto uk. 2x3 sebanyak 5 (lima) lembar;
  8. Pas foto uk. 3x4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  9. Akta Cerai Asli (untuk yang berstatus Duda/Janda)
  10. Fotocopy KTP (yang bersangkutan, calon istri dan orang tua) ( jika numpang nikah )
  11. Fotocopy Kartu Keluarga (yang bersangkutan dan calon istri) ( jika numpang nikah )
  12. Surat pernyataan jejaka bermeterai 10.000 atau Akta Cerai Asli (untuk yang berstatus Duda/Janda) ( jika numpang nikah )

  1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan surat pengantar nikah.
  3. Surat pengantar nikah kemudian ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel

Waktu Maksimal Pelayanan 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

1.   Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;

2.   Hotline Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat 089612675267, Whatsapp, SMS;

3.   Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 628794;

4.   Helpdesk Pelayanan Kelurahan;

5.   Kotak Pengaduan/Saran;

Email : kantorpasirkidul@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089612675267

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Nikah "