Pelayanan Memberikan Bantuan Kehabisan Bekal

No. SK: 060/744 Tahun 2022

  1. Surat pengantar dari kepolisian (Polsek Wilayah Kabupaten Boyolali)
  2. KTP atau Kartu Identitas Lainnya

  1. Pemohon datang dengan membawa persyaratan lengkap
  2. b.Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan
  3. c.Petugas menindaklanjuti keperluan pemohon sesuai dengan aturan yang berlaku

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Bantuan Sosial yang bersumber dari BTT APBD

Masyarakat dapat memberikan saran, masukan dan menyampaikan aduan secara tertulis maupun lisan melalui:

a. Kotak Saran

b. Telepon dengan Nomor (0276)324047/Fax.321098 pada jam kerja.

c. Website : www.dinassosial.boyolali.go.id

d. E-mail : dinsos@boyolali.go.id

e. Kanal Aduan Lapor.go.id

f. Kanal Aduan laporgub.jatengprov.go.id

Media Sosial Resmi Dinas Sosia


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Memberikan Bantuan Kehabisan Bekal"