Surat Pernyataan Ahli Waris

  1. Membawa fotocopy Surat Kematian/Akta Kematian (Jika tidak ada dimohon agar membuat surat pernyataan kematian)
  2. Membawa fotocopy Surat Nikah/Akta Nikah (Jika tidak ada dimohon agar membuat surat pernyataan)
  3. Membawa fotocopy KTP dan Kartu Keluarga Suami/Istri
  4. Membawa fotocopy KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran Anak-Anaknya

  1. 1.

Pemohon membuat waris sesuai dengan form waris sesuai dengan Intruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 30 tahun 2019 tanggal 12 Juni 2019 dan sudah tanda tangan para ahli waris bermaterai, tanda tangan kedua saksi dan tanda tangan ketua RT dan RW

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Waris

Penanganan pengaduan masalah ahli waris bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan Kedoya Utara lantai 3 menghadap Kepala Saksi Pemerintahan Kel. Kedoya Utara Darmadi 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Ahli Waris"