Pemohon membuat waris sesuai dengan form waris sesuai dengan Intruksi Walikota Kota Administrasi Jakarta Barat Nomor 30 tahun 2019 tanggal 12 Juni 2019 dan sudah tanda tangan para ahli waris bermaterai, tanda tangan kedua saksi dan tanda tangan ketua RT dan RW
Tidak dipungut biaya
Surat Pernyataan Waris
Penanganan pengaduan masalah ahli waris bisa datang langsung ke Kantor Kelurahan Kedoya Utara lantai 3 menghadap Kepala Saksi Pemerintahan Kel. Kedoya Utara Darmadi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store