No. SK: B.1581/BBPBL/KP.440/V/2024
7 Hari
-Tarif penggunaan asrama mengacu pada PP Nomor 85 Tahun 2021
Pelayanan Jasa Magang, PKL, dan Penelitian
Saran dan masukan dapat dilakukan melalui kotak saran yang tersedia di depan dan ruang tunggu gedung pelayanan publik BBPBL Lampung, Jl. Yos Sudarso, Ds. Hanura, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran, Prov. Lampung dan atau melalui SIPANDU, SMS ke 1708 atau www.LAPOR.go.id, call center/Whatsapp : 0811-7257-770, email: pengaduan.bbpbl@gmail.com, twitter : DJPB LAMPUNG, Instagram @BBPBL_LAMPUNG dan facebook : Bbpbl Lampung.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store