Standar Pelayanan Urusan Lainnya

No. SK: 18 Tahun 2022

  1. FC KTP Pemohon
  2. FC KK Pemohon
  3. FC Produk layanan
  4. Produk layanan aslinya

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan. (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. 5. Petugas memproses penandatanganan legalisasi produk layanan. (Kelurahan)
  6. 6. Pemohon menerima produk layanan yang telah dilegalisir. (PTSP)

Pada hari, waktu dan jam Kerja - Kecuali Hari Libur (Nasional)

Waktu : Senin - Jum'at - Jam Kerja : 08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 15.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Penandatangan Legalisasi Produk Kelurahan

Kantor Kelurahan Cipinang Besar Utara 

Jl. Swadaya 2 RT. 006 RW. 014 - Telp : (021) 8505212

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Lainnya"