No. SK: K5.00 / 011 / I / TAHUN 2022
Sesuai dengan kondisi m asing-m asing pasien
1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS
) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai
Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta
Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah
dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana
Teknis Dinas Puskesmas Kota Surakarta
1. Pemeriksaan medis umum 2. Pemeriksaan KIR kesehatan 3. Rujukan
1.Pengaduan secara langsung kepada Customer Service Puskesmas
2.Pengaduan melalui kotak saran
3.Pengaduan melalui Whatsap/SMS/TelponWA : 0815 6757 222, Telpon : 0271 654077
4.Pengaduan melalui media sosial Instagram puskgajahanpasti Facebook Puskesmas Gajahan
5.Pengaduan melalui ULAS(Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store