Pelayanan Operasi Non Steril

No. SK: KP.00/1251/2024

  1. Jenis hewan : kucing
  2. Pemilik hewan setelah melakukan pemeriksaan di rawat jalan mendapatkan jadwal operasi
  3. Pemilik hewan menandatangi form pernyataan operasi

  1. Pemilik hewan datang langsung membawa hewan ke klinik sesuai tanggal operasi yang sudsh ditentukan;
  2. Pemilik hewan mengisi form operasi dan menandatangai form pernyataan operasi;
  3. Dilakukan pemeriksaan hewan untuk mengetahui apakah hewan memenuhi persyaratan operasi atau tidak
  4. Dilakukan operasi
  5. Pemilik hewan mengambil hewan yang dioperasi setelah konsultasi dengan dokter hewan (jika diperlukan);
  6. Dilakukan pembayaran retribusi setlah semua pekerjaan diselesaikan oleh petugas.

Senin – Kamis : Jam 13.00 – 16.00 WIB.


1. Operasi minor : 125.000,- / ekor

 2. Operasi sedang : 200.000, -/ekor

 3. Operasi mayor : 350.000, -/ekor

Operasi hewan non steril

Melalui :

 1. Web Ulas : https://dispangtan.surakarta.go.id/sisteminformasi/ulas-02

 2. Telp. (0271) 656816, 669340/(0271) 630778, 669340

 3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/

4. Email : dispangtan@surakarta.go.id

 5. IG : dispangtan_surakarta

 6. Facebook : Dispangtan Surakarta 

 7. Kotak saran diruang tunggu

 8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/

9. WA Center Dispangtan : 0821 3700 0156

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-