Standar Pelayanan Admisi Rawat Inap

No. SK: 4113

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/JKN/KIS (Pasien dengan jaminan).
  3. 3. Kartu Karyawan Perusahaan (Bagi yang Telah Bekerjasama dengan Pihak Rumah Sakit)
  4. 4. Kartu Asuransi (Bagi Pasien yang memiliki Asuransi Kesehatan)
  5. 5. Surat rujukan.
  6. 6. Permintaan Rawat Inap dari UGD/IRJA

  1. 1. Penanggung jawab pasien melakukan pendaftaran rawat inap.
  2. 2. Diterima petugas admisi dan petugas memberikan penjelasan tentang jenis pelayanan rawat inap di RSUD ABADI
  3. 3. Menandatangani General Concent Pasien poliklinik di antar
  4. 4. Keluarga / Penunggu pasien mendapat Kartu Penunggu Pasien
  5. 5. Membawa berkas rawat inap ke UGD, Pasien polIklinik diantar ke ruangan bila ruangan tersedia

Kurang dari 1 Jam

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Admisi Rawat Inap

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admisi Rawat Inap"