Standar Pelayanan Admisi Rawat Inap

No. SK: 2887

  1. Kartu Identitas / KTP / SIM / KK
  2. Kartu BPJS / JKN / KIS (Pasien dengan jaminan)
  3. Kartu karyawan perusahaan (bagi yang telah bekerjasama dengan pihak rumah sakit)
  4. Kartu asuransi (bagi pasien yang memiliki asuransi kesehatan)
  5. Surat rujukan.
  6. Permintaan Rawat Inap dari UGD/IRJA

  1. Penanggung jawab/keluarga/pasien mendaftar ke admisi rawat inap
  2. Petugas menerima dan mengecek kelengkapan berkas dan melakukan cetak SEP/SJP
  3. Petugas admisi menerima dan memberikan penjelasan tentang pelayanan rawat inap
  4. Penanggung jawab pasien menandatangani persetujuan umum
  5. Penanggung jawab pasien mendapat kartu penunggu pasien
  6. Petugas filling mengantar berkas rawat inap ke UGD (bagi pasien UGD
  7. Pasien diantar ke ruangan rawat inap
  8. Serah terima pasien

Kurang dari 1 Jam

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Pelayanan Admisi Rawat Inap

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admisi Rawat Inap"