Pelayanan Pemotongan Hewan

No. SK: KP/1665/TAHUN 2023

  1. Membawa Hewan Yang Akan di Potong

  1. Pemohon datang ke kantor dengan membawa persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi persyaratan
  3. Apabila dokumen telah lengkap dan benar maka Surat Ijin jagal dapat diproses
  4. Penerbitan Surat Ijin Jagal yang berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang untuk tahun berikutnya
  5. Penyelesaian pemotongan :
  6. Petugas melakukan pemeriksaan ante mortem H-1
  7. Petugas menyiapkan peralatan pemotongan
  8. Petugas melakukan penggiringan hewan secara kesrawan
  9. Petugas melakukan perobohan hewan secara kesrawan
  10. Petugas melaksanakan penyembelihan dengan cara : - Hewan dihadapkan kiblat - Mengucapkan Basmallah - Terpotong 3 saluran, Saluran nafas, makan dan darah - Memastikan hewan mati sempurna
  11. Petugas melakukan pengulitan
  12. Petugas mengeluarkan jeroan
  13. Petugas melakukan pemeriksaan post mortem
  14. Petugas menyerahkan jerohan ke ruang pencucian
  15. Petugas menyerahkan karkas ke ruang pelayuan
  16. Daging didistribusikan

Jangka waktu proses registrasi jagal baru dalam kondisi normal sejak tanggal diterimanya berkas s/d penerbitan surat jagal maksimal 3 hari kerja tergantung ketrampilan saat pelatihan mengoperasionalkan alat alat di RPH, Untuk perpanjangan maksimal 1 hari kerja; 

 Jangka waktu penyelesaian pemotongan

 hewan Sapi : 36 menit

 Kambing : 16 menit

 Babi : 25 menit

1. Biaya registrasi jagal Rp 0,-

 2. Retribusi sapi : Rp. 30.000,- 

 3. Retribusi kambing : Rp. 2.000,-

 4. Retribusi Babi Rp. 25.000,-

Daging aman sehat utuh dan halal untuk dikonsumsi manusia

Melalui :

 1. Web Ulas : https://dispangtan.surakarta.go.id/sisteminformasi/ulas-02

 2. Telp. (0271) 656816, 669340/(0271) 630778, 669340

 3. Web : https://dispangtan.surakarta.go.id/ 

 4. Email : dispangtan@surakarta.go.id

 5. IG : dispangtan_surakarta

 6. Facebook : Dispangtan Surakarta 

 7. Kotak saran diruang tunggu

 8. SP4N Lapor : https://surakarta.lapor.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-