Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan / PM1 PBB

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Pengantar RT RW
  4. Fotokopi surat tanah/AJB/Sertipikat
  5. Fotokopi PBB yang terbaru

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Makasar dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Petugas membuat Surat Pengantar / PM1
  4. Pendatanganan Surat Pengantar / PM1 oleh Pejabat yang berwenang (Lurah / Sekkel / Kasi)
  5. Pemohon menerima Surat Pengantar / PM1

Waktu penyelesaian sekitar 15 - 30 menit sesuai dengan kelengkapan dan kesesuaian berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar / PM1 PBB

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online