Pelayanan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah BOS (ARKAS BOS)

  1. Instalasi : Laptop minimal Windows 10, membawa backup data base dari laptop lama
  2. Pengesahan RKAS : Sudah input RKAS pada ARKAS, sudah diverifikasi tim, Pergeseran : sudah input RKAS pada ARKAS, sudah diverifikasi tim, Perubahan : sudah input RKAS pada ARKAS, sudah diverifikasi tim

  1. Sekolah menginstall ARKAS pada laptop minimal Windows 10
  2. Sekolah menginput RKAS pada ARKAS
  3. Sekolah melakukan sinkron ARKAS untuk mengajukan pengesahan
  4. Tim BOS Dinas memantau MARKAS untuk melihat sekolah yang mengajukan pengesahan
  5. Tim BOS Dinas (MARKAS) melakukan verif atas RKAS yang disusun oleh sekolah
  6. Jika RKAS belum sesuai penggunaan dan kode rekening, maka Tim BOS Dinas akan melakukan penolakan pengesahan atas teknis tersebut
  7. Sekolah melakukan sinkron ARKAS lagi dan melakukan perbaikan sesuai petunjuk yang diberikan Tim BOS Dinas dan pengajuan pengesahan kembali

2 Hari

Tidak dipungut biaya

RKAS yang disahkan

Secara langsung ke Dinas Pendidikan Kab.Banyumas

Melalui kanal Lapal\k Aduan Banyumas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah BOS (ARKAS BOS)"