Pelayanan Pemeriksaan HIV pada Kelompok Beresiko

No. SK: K5.00 / 011 / I / TAHUN 2022

  1. Kartu JKN KIS / BPJS
  2. KTP
  3. Kartu Identitas Berobat ( KIB )
  4. Surat Keterangan Domisili bagi yang tidak mempunyai JKN KIS

  1. Pasien didaftar oleh petugas pendaftaran
  2. Pasien mendapat nomor antrian Pemeriksaan Umum
  3. Pasien dipanggil perawat untuk masuk ruang Pemeriksaan Umum sesuai antrian
  4. Pasien ditanya keluhan utama dan diperiksa tanda-tanda vital oleh perawat
  5. Pasien dianamnesa dan diperiksa lebih lanjut oleh dokter
  6. Pasien dijelaskan tentang penyakit dan tatalaksananya oleh dokter
  7. Pasien menerima resep
  8. Pasien mengambil obat kemudian pulang

Sesuai kondisi pasien

1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta

2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta, sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis

1.Hasil tes laboratorium 2.Konseling Pasien HIV

1.Pengaduan secara langsungkepada Customer Service Puskesmas

 2.Pengaduan melalui kotak saran

 3.Pengaduan melalui Whatsap/SMS/TelponWA : 0815 6757 222, Telpon : 0271 654077

 4.Pengaduan melalui media sosial Instagram puskgajahanpasti Facebook Puskesmas Gajahan 5.Pengaduan melalui ULAS(Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store