Sesuai kondisi pasien
1. GRATIS : bagi Peserta JKN KIS dan Penduduk Kota Surakarta
2. MEMBAYAR : bagi Pasien Umum ( NON JKN
KIS ) dan Penduduk Luar Kota Surakarta,
sesuai Peraturan Daerah Pemerintah Kota
Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang
Pajak daerah dan Retribusi Daerah Pada
Unit Pelaksana Teknis
1.Hasil tes laboratorium 2.Konseling Pasien HIV
1.Pengaduan secara langsungkepada Customer Service Puskesmas
2.Pengaduan melalui kotak saran
3.Pengaduan melalui Whatsap/SMS/TelponWA : 0815 6757 222, Telpon : 0271 654077
4.Pengaduan melalui media sosial Instagram puskgajahanpasti Facebook Puskesmas Gajahan
5.Pengaduan melalui ULAS(Layanan Aduan Masyarakat Surakarta) : 081225067171
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store