Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. FC Produk layanan maksimal 5 lembar
  4. Produk layanan aslinya

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Makasar dengan membawa berkas persyaratan
  2. Front Office melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Melakukan pemerosesan berkas pengajuan
  4. Pendatanganan Legalisir Pada Produk Layanan Kelurahan oleh Pejabat yang berwenang (Lurah / Sekkel / Kasi)

Waktu penyelesaian sekitar 15 - 30 menit sesuai dengan kelengkapan dan kesesuaian berkas

Tidak dipungut biaya

Pemberian Legalisir Pada Produk Layanan Kelurahan

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penandatanganan Legalisasi Produk Layanan Kelurahan"