Pengajuan Draf Kartu Keluarga ( KK ) untuk pengajuan KK online

  1. Persyaratan Pembuatan Draf Kartu Keluarga ( untuk pengajuan Kartu Kleluarga (KK) baru/Perubahan online ) : menbawa Kartu Kluarga Lama
  2. Pengantar RT/RW dan Formulir F-1.01 dari Desa / Kelurahan
  3. E - KTP
  4. Fotokopi Buku Nikah/Kutipan akta Nikah/Kutipan akta Perkawinan /Penetapan Isbat dari Pengadilan Agama/ Penetapan Perkawinan dari Pengadilan Negeri ( untuk yang akan merubah status baru menikah
  5. Fotokopi Kutipan Akta Perceraian jika Bercerai
  6. Surat Jeterangan Pindah Datang Bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  7. fotokopi akta kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit Persalinan Bagi Bayi atau anak yang baru lahir
  8. Fotokopi Ijazah atau STTB
  9. Izin Tinggal tetap bagi Orang Asing
  10. Surat Keterangan Datang dari Luar Negri yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten tangerang (bagi WNI yang pindah dari Luar Negri )
  11. Surat Keterangan Kehilangan Kartu Keluarga ( KK) Jika Hilang dari kantor Kepolisian setempat
  12. Lampirkan Kartu Keluarga yang Rusak jika pengajuan KK baru karena Rusak
  13. Dokumen Pendukung lainnya jika ada Perubahan Data pada Kartu Keluarga ( KK)

  1. Pemohon membawa berkas lengkap dan menyerahkan kepada petugas penerima berkas loket 1 dan 2
  2. Petugas Memeriksa Kelengkapan Berkas kemudian menyerahkan pada Operator untuk melakukan Penginputan data
  3. Kemudian Pemohon melakukan Pengajuan Online ke nomor whatsapp disdukcapil untuk mendapatan Kartu Keluarga ( KK ) Barcode

Jika tidak ada kendala penginputan bisa dilakukan 5-10 menit sesuai dengan nomor antrian

kendala dapat terjadi dalam koneksi jaringan yang dapat mengakibatkan sistem menjadi offline sementara atau seharian

kendala juga dapat terjadi apabila terdapat kekurangan berkas

Tidak dipungut biaya

draf Kartu keluarga

melalui sosial media ( IG : Cikupa.Kabtangerang ) atau nomor Whatsapp ( 0821 13000 180 )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Melayani Layanan Online untuk penginputan Data

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Draf Kartu Keluarga ( KK ) untuk pengajuan KK online"