Penambahan anggota di KK

  1. Membawa pengantar RT/RW
  2. Membawa Surat Keterangan Lahir dari Bidab
  3. Membawa KK Asli
  4. Membawa Buku Nikah

  1. Pemohon datang ke Pak RT /RW
  2. Pemohon datang sendiri ke Desa
  3. Pemohon Datang ke Kantor Kecamatan gandrungmangu

2 Menit penerimaan berkas dari pemohon

17 Menit pengimputan data pemohon

3 Menit penandatanganan berkas

3 Menit penyerahan berkas pemohon

Tidak dipungut biaya

Penambahan anggota di KK

Kantor Desa Muktisari

0822 1427 1507

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penambahan anggota di KK"