Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 2887

  1. Kartu Identitas/KTP/SIM/KK
  2. Kartu BPJS/Jaminan lainnya untuk pasien jaminan
  3. Kartu karyawan perusahaan/ Kartu Asuransi ( Bagi yang telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit)
  4. Surat pengantar/rujukan dari faskes 1 (bila ada)

  1. Pasien datang
  2. Dilakukan Triase oleh petugas
  3. Dilakukan pemeriksaan dan tindakan
  4. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. Penyelesaian administrasi di kasir untuk pasien umum
  7. Pengambilan obat bila pasien pulang
  8. Pasien pulang/dirawat/dirujuk
  9. Catatan: Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawat daruratannya pada penanganan pasien. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien.

<meta charset="utf-8" />

Respon pelayanan oleh petugas kurang dari 5 menit

Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien


<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Pelayanan Gawat Darurat

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat"