Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat

No. SK: 4113

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu BPJS/Jaminan lainnya untuk pasien jaminan
  3. 3. Kartu karyawan perusahaan/ Kartu Asuransi ( Bagi yang telah bekerjasama dengan pihak Rumah Sakit)

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Dilakukan Triase oleh petugas
  3. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. 4. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  5. 5. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  6. 6. Penyerahan resep oleh petugas
  7. 7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. 8. Pengambilan obat
  9. 9. Pasien pulang/dirawat/dirujuk
  10. Catatan: 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawatdaruratannya
  11. 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit 2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Unit gawat darurat

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Unit Gawat Darurat"