No. SK: 4113
1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari
5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi
pasien
a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai
Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor
43 Tahun 2015
b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun
2017
Unit gawat darurat
Email rsabadi@kukarkab.go.id
Telp 0811-5977-292
Kotak Saran
Unit Pelayanan Pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store