No. SK: 2887
<meta charset="utf-8" />
Respon pelayanan oleh petugas kurang dari 5 menit
Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien
<meta charset="utf-8" />
Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015
Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023
Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024
Pelayanan Gawat Darurat
Email rsabadi@kukarkab.go.id
Telp 0811-5977-292
Kotak Saran
Unit Pelayanan Pelanggan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store