Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Cerai) Ghaib

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Pengantar RT RW
  4. Surat pernyataan ghoib diatas materai
  5. Fotokopi Buku Nikah
  6. Fotokopi KTP saksi
  7. Surat Keterangan lain bila diperlukan

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Makasar dengan membawa berkas
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Petugas memroses pembuatan Surat Keterangan (PM1).
  4. Petugas memroses penandatanganan Surat Keterangan (PM1).
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Ghaib).

Waktu penyelesaian sesuai dengan kelengkapan dan kesesuaian berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (PM1) Kehilangan Pasangan (Cerai) Ghaib

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemberian Surat Keterangan Kehilangan Pasangan (Cerai) Ghaib"