Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. KTP
  2. NPWP
  3. Email Aktif
  4. No Telepon yang terhubung WhatsApp
  5. BPJS Ketenagakerjaan ( Jika sudah memiliki )
  6. BPJS Kesehatan ( Jika sudah memiliki )

  1. Melengkapi Data terkait Pelaku Usaha;
  2. Melengkapi Data terkait Bidang Usaha;
  3. Melengkapi Data Produk/Jasa ( khusus UMK resiko rendah untuk perizinan tunggal dan KBLI tertentu;
  4. Memeriksa dan melengkapi dokumen persetujuan lingkungan ( KBLI/ Bidang usaha tertentu ).

Dalam kurun waktu 15 menit jika tidak terdapat masalah pada server/aplikasi OSS

Tidak dipungut biaya

Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)

Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS)"