Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan

  1. Proposal Rencana Usaha KBLI 91039
  2. Berita Acara Verifikasi Lapangan
  3. Bukti Setor PNBP

  1. Pelaku usaha masuk ke laman/website oss.go.id untuk melakukan pendaftaran akun data diri dan aktivitas, pemilihan KBLI, pengisian data usaha, validasi resiko usaha dan pernyataan mandiri;
  2. Mencetak Nomor Induk Berusaha;
  3. Menyampaikan permohonan Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi beserta komitmen sesuai persyaratan yang diperlukan;
  4. Melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) setelah menerima Surat Perintah Setor;
  5. Menerima Izin setelah tahapan verifikasi dilaksanakan dan izin disetuju untuk diterbitkan;

21 Hari

a. Pelaku Usaha, per sekali izin Rp. 10.000.000,-

b. Kapal Wisata, per unit per sekali izin Rp. 5.000.000,-

Surat Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Konservasi untuk Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan

  1. Melalui konsultasi langsung;
  2. Melalui telepon;
  3. Melalui komunikasi secara elektronik;

Kementerian Kelautan dan Perikanan

Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, Gedung Mina Bahari 3 Lt.10

Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta

www.djprl.kkp.go.id

pengaduanprl@kkp.go.id

Hotline pelayanan: 0812 9229 0511

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusahaan Pariwisata Alam Perairan"