Pelayanan Surat Keterangan Penujukan Orang Yang Sama

No. SK: Surat Edaran Sekda No. 38/SE/2022

  1. Surat Kuasa Beserta KTP Asli Penerima Kuasa Bermaterai Cukup apabila dikuasakan
  2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  3. Surat Pernyataan dari pemohon disaksikan 2 (dua) orang saksi yang menyatakan bahwa dokumen yang memiliki perbedaan menujuk kepada orang yang sama
  4. Surat Pernyataan Keabsahan dokumen bermaterai cukup
  5. KTP Asli dan KK asli Pemohon
  6. Dokumen-dokumen asli yang terdapat perbedaan nama
  7. PBB tahun berjalan asli yang sudah dibayar

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf surat Keterangan Penujukan Orang yang Satu (PTSP)
  4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukkan Orang yang Satu (Kelurahan), dan
  5. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukan Orang yang Satu(PTSP)

1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.

2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)

3. Petugas membuat draf surat Keterangan Penujukan Orang yang Satu (PTSP)

4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukkan Orang yang Satu (Kelurahan), dan

5. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukan Orangyang Satu(PTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penujukan Orang Yang Sama)

Kantor Lurah Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Daring

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Penujukan Orang Yang Sama"