Standar Pelayanan Fisioterapi

No. SK: 445/0321/III/2023/RSUD

  1. 1. Rawat Jalan Pasien Umum : dengan atau tanpa rujukan internal dari DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pasien)
  2. 2. Rawat Jalan Pasien BPJS : Kunjungan I Kartu BPJS Form uji fisik dr. SpKFR Lembar program rehabilitasi medik Surat Egalitas Peserta (SEP) Kunjungan II, III dan IV Kartu BPJS Lembar program rehabilitasi medik Surat Egalitas Peserta (SEP) Pasien Jasa Raharja: Kunjungan I Form uji fisik dr. SpKFR Lembar program rehabilitasi medik Surat Jaminan Jasa Raharja Kunjungan II, III dan IV Lembar program rehabilitasi medik Surat Jaminan Jasa Raharja
  3. 2. Rawat Inap: Program Fisioterapi dari Dokter Spesialis Keterapian Fisik yang tertulis dalam lembar jawaban konsulan antar spesialis di rekam medis pasien

  1. 1. Pendaftaran a. Pasien umum : Pasien mendaftar di pendaftaran sebagai pasien umum dengan tujuan klinik fisioterapi. b. Pasien BPJS : - Mendafltar tujuan klinik fisioterapi dengan membawa kartu BPJS, Form uji fungsi dan lembar program fisioterapi - Melakukan finger print di petugas PJSN untuk menerbitkan SEP
  2. 2. Pasien menuju Klinik Fisioterapi : a. Diperiksa oleh Fisioterapis b. Sesuai indikasi yang ada, disusun program Fisioterapi. C. Fisioterapis melakukan tindakan Fisioterapi kepada pasien sesuai program yang telah ditetapkan d. Fisioterapsis menginformasikan kepada pasien jadwal kunjungan berikutnya. e. Setelah 4 kali program Fisioterapi, pasien kembali ke klinik rehabilitasi medik untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut. f. Pasien kembali ke klinik DPJP pada hari berikutnya sesuai jadwal control.

Senin-kamin : jam 08:00 s/d 14:00 wib
Jum’at : jam 08:00 s/d 11:00 wib
Sabtu : jam 08:00 s/d 12:30 wib

  1. Tindakan sederhana : Rp. 20.000,00
  2. Tindakan kecil : Rp. 22.500,00
  3. Tindakan sedang : Rp. 27.500,00
  4. Tindakan besar : Rp. 30.000,00
  5. Tindakan khusus  : Rp. 35.000,00
  6. Tindakan canggih : Rp. 50.000,00

1. Fisioterapi Neuromuskular 2. Fisioterapi Muskuloskeletal 3. Fisioterapi Geriatri 4. Fisioterapi Pediatri 5. Fisioterapi Integumen 6. Fisioterapi Kardiorespirasi

1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yangditujukan ke: Jl. Setjonegoro No 1

2. Sarana aduan elektronik: 

  • Email: rsudsetjonegoro@yahoo.co.id 
  • Telepon: (0286)321091 
  • WhatsApp: 08112969666 
  • Facebook: @RSUD_WONOSOBO (Link: https://www.facebook.com/profile.php?id=100081746956605)
  • Instagram: @rsudwonosobo (link: https://www.instagram.com/rsudwonosobo/ )
  • Twitter: @rsudwonosobo (link: https://twitter.com/rsud_wonosobo )
  • Website: https://rsud.wonosobokab.go.id/
  • Lapor Bupati : https://laporbupati.wonosobokab.go.id/
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Pendaftaran Online melalui aplikasi "RSUD Setjonegoro Wonosobo" yang bisa diunduh melalui play store