Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Akta Perkawinan

  1. Membawa surat pengantar dari Kelurahan/Desa Setempat
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Surat Nikah (asli dibawa)
  4. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Surat Nikah (Asli dibawa) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Memberi berkas kepada petugas penerima berkas
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Menerima Permohonan lengkap dan melakukan verifikasi berkas

Mempelajari berkas permohonan dan melakukan validasi 

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pembuatan Akta Perkawinan

Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Akta Perkawinan"