Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II

  1. Surat permohonan/permintaan bantuan teknis atau petunjuk

  1. Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II mengirimkan surat permohonan/ permintaan bantuan teknis atau petunjuk ditujukan kepada Kepala Kanwil DJKN
  2. Kanwil DJKN menerima, meneliti, dan menindaklanjuti permohonan dari Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.
  3. Kepala Kanwil DJKN mengirimkan surat jawaban/petunjuk/bantuan teknis kepada Balai Lelang/Pejabat Lelang Kelas II.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban/Petunjuk/Bantuan Teknis

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan

melalui:

1. Telepon: (0761) 37362

2. Faksimile: (0761) 37779

3. Email: kanwildjkn3@kemenkeu.go.id

4. SMS/Whatsapp: 0811 6900 030

5. Website: www.djkn.kemenkeu.go.id/kanwil-rsk

6. Kotak pengaduan dan Call Center DJKN: 150-991

7. Whistleblowing system: wise.kemenkeu.go.id

8. Datang langsung ke Kanwil DJKN RSK



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bimbingan Teknis Lelang kepada Balai Lelang dan Pejabat Lelang Kelas II"