Rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)

No. SK: 067/0160

  1. Surat Permohonan kepada Kawedanan Tepas Panitikismo
  2. KTP Pemohon
  3. Surat Keterangan Tanah yang di ketahui oleh Panewu
  4. Keterangan Kesesuaian Ruang
  5. Pas Foto 4x6 (3 lembar)
  6. Denah Lokasi
  7. Proposal Rencana Pemohon

  1. Menerima Berkas dari Pemohon
  2. Verifikasi berkas permohonan
  3. Ketika dinyatakan lengkap dan benar maka di buatkan Rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang
  4. DPTR mengirimkan berkas permohonan lengkap dengan Rekomendasi kepada DPTR DIY

20 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang

1.    Melalui kotak saran;

2.    Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan;

3.    Melalui telepon dan faksimile (0274-391048)

4.    Melalui Website Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul yaitu : tataruang.gunungkidulkab.go.id;

5.    Melalui email :

Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta tindak lanjut dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)"