No. SK: Surat Edaran Sekda No. 38/SE/2022
1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.
2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
3. Petugas membuat draf surat Keterangan Penujukan Alamat yang Satu (PTSP)
4. Petugas memproses penandatanganan Surat Keterangan Penunjukkan Alamat yang Satu (Kelurahan), dan
5. Pemohon menerima Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Satu(PTSP)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Penujukan Alamat Yang Satu)
Kantor Lurah Kelurahan Cipinang Muara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store