Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT)

No. SK: 029/ V/ 2023

  1. Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah dari Kelurahan/Desa
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy KTP Penjual dan pembeli yang masih berlaku
  4. Fotocopy KTP Penjual suami/istri yang masih berlaku
  5. Fotocopy KTP Sempadan tanah yang masih berlaku
  6. Fotocopy bukti penguasaan lainnya ( Kwitansi, surat tebas atau G-7 )
  7. SPT PBB tahun terakhir
  8. Surat keterangan Persetujuan Penjual suami/istri
  9. Kwitansi jual beli
  10. Surat Pernyataan tidak bersangkutan yang diketahui RT/RW setempat
  11. Surat Keterangan Ahli Waris/Silsilah Ahli Waris
  12. Surat Keterangan Kematian
  13. Surat pernyataan Sumpah dan saksi-saksi yang sah
  14. Surat Keterangan Penguasaan Fisik Tanah ( Sporadik)/SKPPT asli

  1. Petugas Piket memberi petunjuk format dokumen yang di perlukan serta cara pengisiannya
  2. Permohonan melengkapi Persyaratan kemudian memasukkan persyaratan ke Petugas Loket
  3. Petugas Loket memeriksa kelengkapan berkas, jika berkas lengkap, maka berkas diteruskan ke Kepala Seksi untuk di cek kelayakan berkas untuk kemudian dimasukan ke resi penerimaan berkas
  4. Tim teknis memverifikasi kelayakan berkas dan membuat rekomendasi teknis tentang kelayakan permohonan yang dituangkan dalam Berita Acara
  5. Jika tidak layak maka dibuat surat penolakan
  6. Jika layak melakukan pengolahan izin
  7. Kepala Seksi membuat naskah surat Camat
  8. Staf Administasi mengetik naskah surat Camat
  9. Paraf dan pengecekan surat oleh Kepala Seksi
  10. Sekretaris memeriksa redaksional surat dan memparaf
  11. Camat mengoreksi/menandatangani surat
  12. Pencatatan dan penomoran surat
  13. Penyerahan surat kepada pemohon

3 hari kerja      sejak    permohonan    dan persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah ( SKPPT )

-    Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui kotak saran

-    Sekretaris Camat memverifikasi kebenaran pengaduan

Camat beserta Sekcam dan para Kasi mengidentifikasi masalah dan mencarikan alternatif solusi 

Camat mengambil keputusan langkah-langkah mengatasi masalah pengaduan tersebut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Via WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pengoperan dan Penguasaan Tanah (SKPPT)"