Rekomendasi Bupati

No. SK: 067/0160

  1. Permohonan kepada Gubernur DIY perihal pemanfaatan tanah kalurahan baik berupa pemanfaatan untuk kalurahan sendiri, sewa, kerjasama, bangun guna serah atau bangun serah guna
  2. Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan
  3. KTP Pemohon
  4. Akta Pendirian Perusahaan apabila pemohon berbadan hukum
  5. Surat Keputusan Lurah
  6. Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Kalurahan perihal Persetujuan Pemanfaatan Tanah Kalurahan
  7. Rekomendasi Panewu
  8. Keterangan Kesesuaian Ruang
  9. Surat Pernyataan akan Mematuhi Ketetntuan Pemanfaatan Ruang
  10. Surat Pernyataan tidak akan mengalihkan izin
  11. Surat Pernyataan Tidak dalam sengketa
  12. Denah Lokasi dan Siteplan yang di tanda tangani oleh Bupati dan Lurah
  13. Daftar Hadir Sosialisasi
  14. Proposal Pemohon

  1. Menerima berkas dari kalurahan
  2. Verifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Menyusun surat keterangan Lengkap/Tidak Lengkap. Permohonan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk diperbaiki
  4. Permohonan yang dinyatakan lengkap dilakukan verifikasi terhadap kebenaran data dan dilakukan tinjau lokasi apabila diperlukan
  5. Permohonan yang data kebenarannya dinyatakan lengkap kemudian diterbitkan draft Rekomendasi Bupati Izin Penggunaan Tanah Kalurahan yang dimohonkan izin
  6. DPTR mengirimkan berkas permohonan lengkap dengan Rekomendasi kepada Gubernur dan DPTR DIY

20 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bupati

1.   Melalu kotak saran;

2.   Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan;

3.   Melalui telepon dan faksimile (0274-391048)

4.   Melalui Website Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul yaitu : tataruang.gunungkidulkab.go.id;

5.   Melalui email :

dispertaru@gunungkidulkab.go.id;

6.   Prosedur :

Pengaduan yang masuk diregister ke dalam buku pengaduan serta tindak lanjut dengan koordinasi dan diberikan jawaban sesuai dengan media pengaduannya.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Bupati"