Pelayanan Instalasi Gizi

  1. Kartu identitas/ KTP, Kartu BPJS/ Asuransi lain, Surat rujukan

  1. Psien dari ruang rawat jalan/rawat inap
  2. pasien rawat jalan bisa langsung ke poli klinik gizi.sedangkan pasein rawat inapa dilakukan pengkajian diet
  3. Monitoring evaluasi pasien
  4. Penyesuain Diet
  5. Konsultasi Gizi
  6. Selesai

30 Menit

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)


Pelayanan instalasi gizi

Pelau

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gizi"