Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian

  1. Membawa surat pengantar dari Kelurahan/Desa Setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Akta Kelahiran
  5. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Saksi dua orang

  1. Datanglah dengan Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Akta Kelahiran (KTP) Saksi dua orang dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Memberi berkas kepada petugas penerima berkas
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Mengisi Form F2.01
  5. Mencatat Berkas permohonan yang sudah lengkap kedalam database

Petugas Penerima Berkas Memeriksa Kelengkapan Berkas kemudian di cek di SIAK (Sistem Informasi Adminduk Kependudukan)

Tidak dipungut biaya

Pengantar Pembuatan Akta Kematian

Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar Pembuatan Akta Kematian"