No. SK: 067/0160
10 Hari kerja
Tarif akan tercatat di aplikasi OSS
1. Rekomendasi Tata Ruang untuk Tanah Kasultanan dan Tanah Desa; 2. Kajian Persetujuan KKPR oleh Forum Penataan Ruang; 3. Permohonan Pemanfaatan Tanah Kasultanan; 4. Permohonan Pemanfaatan Tanah Kalurahan
1) Melalui kotak saran;
2) Melalui petugas khusus penanganan pengaduan saran dan masukan;
3) Melalui telepon dan faksimile (0274-391048)
4) Melalui Website Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana) Kabupaten Gunungkidul yaitu : tataruang.gunungkidulkab.go.id;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store