Standar Pelayanan Admisi Rawat Jalan

No. SK: 2887

  1. Pasien Umum Kartu Identitas (KTP/SIM/KK)
  2. Pasien dengan Jaminan Kartu Identitas (KTP/SIM/KK) Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/ Kartu Indonesia Sehat (KIS) Kartu Asuransi Kesehatan (Bagi Pasien yang memiliki Asuransi Kesehatan Lain) Kartu Karyawan Perusahaan (Bagi yang Telah Bekerjasama dengan Pihak Rumah Sakit) Surat Rujukan dari Faskes

  1. Petugas Memanggil Pasien Sesuai Nomor Urut Antrian
  2. Petugas Memasukkan Data Pasien (Bagi Pasien Baru)
  3. Petugas Menjelaskan: Persetujuan Umum (Bagi Pasien Baru) Petugas menjelaskan hak dan kewajiban pasien (pasien baru/ lama)
  4. Pembuatan Kartu Berobat (Bagi Pasien Baru)
  5. Petugas Melakukan Registrasi/ Mendaftarkan Pasien Sesuai Klinik Tujuan
  6. Petugas Menerbitkan SEP(Surat Eligibilitas Peserta) dan bukti registrasi rawat jalan (kertas tracer)
  7. Pasien Menuju Klinik Tujuan Sesuai Registrasi

Kurang dari 1 jam

<meta charset="utf-8" />

Pasien Umum / Bayar Tunai Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015

Pasien JKN: Permenkes Nomor 3 Tahun 2023

Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No 1 tahun 2024

Admisi Rawat Jalan

 Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admisi Rawat Jalan"