Standar Pelayanan Admisi Rawat Jalan

No. SK: 4113

  1. Pasien Umum 1. Kartu Identitas (KTP/SIM)
  2. Pasien dengan Jaminan:1.Kartu Identitas (KTP/SIM)
  3. Pasien dengan Jaminan: .Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/ kartu Indonesia Sehat (KIS)
  4. Pasien dengan Jaminan: 3.Kartu Asuransi Kesehatan (Bagi Pasien yang Memiliki Asuransi Kesehatan Lain)
  5. Pasien dengan Jaminan: 4.Kartu Karyawan Perusahaan (Bagi yang Telah Bekerjasama dengan Pihak Rumah Sakit)
  6. Pasien dengan Jaminan:5.Surat Rujukan dari Faskes

  1. 1. Petugas Memanggil Pasien Sesuai Nomor Urut Antrian.
  2. 2. Petugas Memasukkan Data Pasien (Bagi Pasien Baru)
  3. 3. Petugas Melakukan General Consent (Bagi Pasien Baru).
  4. 4. Pembuatan Kartu Berobat (Bagi Pasien Baru).
  5. 5. Petugas Melakukan Registrasi/ Mendaftarkan Pasien Sesuai Klinik Tujuan.
  6. 6. Petugas Menerbitkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta)
  7. 7. Pasien Menuju Klinik Tujuan Sesuai Registrasi.

Kurang dari 1 jam

a. Pasien Umum / Bayar Tunai: Sesuai Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2015 b. Pasien JKN: Permenkes Nomor 4 Tahun 2017

Admisi Rawat Jalan

Email rsabadi@kukarkab.go.id

 Telp 0811-5977-292

 Kotak Saran 

 Unit Pelayanan Pelanggan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

0811-5977-292

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Admisi Rawat Jalan"