No. SK: Surat Edaran Sekda No. 38/SE/2022
1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.
2. Petugas menerima dan
melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
3. Petugas membuat draf surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) (PTSP)
4. Petugas melakukan survey lapangan (Kelurahan)
5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (Kelurahan), dan
6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(PTSP)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)
Kantor Kelurahan Cipinang Muara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store