Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan

No. SK: Surat Edaran Sekda No. 38/SE/2022

  1. Surat Permohonan tertulis dari wajib pajak / dikuasakan
  2. Surat Kuasa Beserta KTP Asli Penerima Kuasa Bermaterai Cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik dari orang yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
  5. KTP Asli dan KK Pemohon
  6. KTP Asli 2 (dua) orang saksi
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM/ dan menunjukan asli dokumen tersebut
  8. SPPT PBB tetangga (jika ada)
  9. SPD-BPHTB asli yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPS dan
  10. IMP/IPD asli

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) (PTSP)
  4. Petugas melakukan survey lapangan (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (Kelurahan), dan
  6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(PTSP)

1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.

2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)

3.  Petugas membuat draf surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan) (PTSP)

4. Petugas melakukan survey lapangan (Kelurahan)

5. Petugas memproses penandatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (Kelurahan), dan

6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan(PTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan)

Kantor Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Daring

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemecahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan"