Standar Pelayanan Pernikahan Pertama (Umum)

  1. Surat permohonan
  2. Fotokopi KTP dan KK pemohon
  3. Fotokopi KTP dan KK calon dan orang tua
  4. Pengantar RT RW
  5. Fotokopi akta cerai / surat kematian (bila perlu)
  6. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (bila perlu)
  7. Surat pernyataan belum menikah diatas materai
  8. Surat Keterangan lain bila diperlukan
  9. Fotokopi semua persyaratan rangkap 2

  1. Pemohon datang ke Kantor Kelurahan Makasar dengan membawa berkas persyaratan
  2. Petugas melakukan verifikasi kelengkapan dan kesesuaian berkas
  3. Petugas memproses pembuatan Formulir N1, N2, N4. (Kelurahan)
  4. Petugas memproses Surat Keterangan (PM1), apabila Pemohon menikah di luar wilayah Kecamatan. (Kelurahan)
  5. Petugas memproses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, dan/atau PM1. (Kelurahan)
  6. Pemohon menerima Formulir N1, N2, N4 dan/atau PM 1

Waktu penyelesaian sesuai dengan kelengkapan berkas

Tidak dipungut biaya

Formulir N1, N2, N4 dan/atau PM1

Layanan Pengaduan Masyarakat di Kantor Kelurahan Makasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online