Pelayanan Farmasi

  1. Resep obat dari Dokter
  2. SEP (Surat Egibilitas Pasien)

  1. Pasien dari rawat jalan/rawat inap
  2. Membawa resep obat dari dokter
  3. pasien umum/bpjs diberi no antrian
  4. Skrining resep dilakukan oleh petugas Apotek
  5. Entry data obat pasien
  6. Penyiapan obat dan etiket
  7. Pemeriksaan kembali obat yang sudah di siapkan
  8. Jika pasein rawat jalan, maka pasien akan diminta kekasir terlebih dahulu untuk melakukan pembayaran selanjutjan kembali ke apotek untuk mengambil obat yang disiapkan jika pasien rawat inap, obat langsung diserahkan kepada pasien/keluarga pasien

25 Menit

Umum : sesuai Dengan peraturan bupati tahun 2015 tentang tarif layanan 

JKN : Sesuai INACBG (Permenkes Nomor 64
Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52
Tahun 2016 tentang Standar Tarif
Pelayanan Kesehatan Dalam
Penyelenggaraan Program Jaminan
Kesehatan)

Pelayanan Instalasi Farmasi

Petugas informasi dan pengaduan 

Humas : Mahyuddin, S. Kep

Hp : 081367212291

Website : https://rsud.mukomukokab.go.id/

email : rsud.mukomuko@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"