Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 16 TAHUN 2022

  1. fotocopy KTP Para Pewaris
  2. fotocopy Buku Nikah Para Pewaris
  3. fotocopy Akta Lahir Para Pewaris
  4. fotocopy Ijazah
  5. fotocopy Akta Kematian

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap 3. Petugas menerima berkas 4. Petugas melakukan verifikasi berkas 5. Petugas memproses penandatanganan surat Keterangan Ahli Waris 6. Pemohon menerima Surat Keterangan Ahli Waris

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penandatanaganan Surat Keterangan Ahli Waris

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"