Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris

  1. Membawa surat pengantar dari Kelurahan/Desa Setempat
  2. Membawa Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Membawa Surat Kematian
  5. Membawa Surat Nikah
  6. Membawa Akte Kelahiran

  1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat.
  2. Memberi berkas kepada petugas penerima berkas
  3. Tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  4. Memberikan Paraf pada draft Surat Pemohon

Jika persyaratan sudah sesuai maka akan diproses

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris Dan Kuasa Waris

Kotak Saran dan Nomor Whatsapp 081385514391

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Ahli Waris dan Kuasa Waris"