Pembuatan Surat Pindah Keluar

  1. 1. Pengantar RT/RW
  2. 2. Kartu Keluarga (fotocopy dan asli)
  3. 3. Kartu Tanda Penduduk (fotocopy dan asli)
  4. 4. Fotocopy buku nikah (pindah ikut suami/istri)

  1. Petugas/Pelaksana Pelayanan menerima Pemohon beserta kelengkapannya dan memeriksa kelengkapan formal dokumen permohonan. Jika berkas kelengkapan permohonan lengkap secara formal permohonan dilanjutkan, jika berkas kelengkapan permohonan kurang dikembalikan untuk dilengkapi.
  2. Untuk Pemohon dengan berkas lengkap kemudian dibuatkan permohonan surat pindah keluar.
  3. Permohonan surat pindah keluar kemudian ditandatangani oleh pejabat kelurahan dan dibubuhi stempel

Waktu Maksimal Pelayanan 

Tidak dipungut biaya

Surat pindah keluar

1.   Lapak Aduan Banyumas Telpon 08112626116, Whatsapp, SMS, Instagram, Twitter, dan Facebook;

2.   Hotline Kelurahan Pasir Kidul Kecamatan Purwokerto Barat 089612675267, Whatsapp, SMS;

3.   Petugas/Pelaksana Pelayanan (0281) 628794;

4.   Helpdesk Pelayanan Kelurahan;

5.   Kotak Pengaduan/Saran;

Email : kantorpasirkidul@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

089612675267

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Pindah Keluar "