Standar Pelayanan Urusan Perkawinan

No. SK: 18 Tahun 2022

  1. 1. Usia minimal 19 tahun untuk laki – laki dan bagi perempuan minimal 17 tahun;
  2. 2. Surat Pengantar yang ditandatangani RT/RW;
  3. 3. FC KTP, FC Akta Kelahiran dan FC KK Pemohon;
  4. 4. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
  5. 5. FC KTP 2 orang Saksi;
  6. 6. FC KTP dan FC KK Orang tua Pemohon (apabila masih hidup);
  7. 7. Surat Pemberkatan Perkawinan (bagi yang sudah menikah);
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai Rp 10.000 beserta FC KTP Penerima Kuasa (apabila dikuasakan).
  9. Sertifikat Layak Kawin

  1. 1. Pemohon mengambil nomor antrian di PTSP Kelurahan (PTSP)
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas lengkap. (PTSP)
  3. 3. Petugas menerima berkas. (PTSP)
  4. 4. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  5. 5. Petugas memroses pembuatan Formulir N1, N2, N4 (Kelurahan)
  6. 6. Petugas memroses Surat Keterangan (PM1). (Kelurahan)
  7. 7. Petugas memroses penandatanganan Formulir N1, N2, N4, dan PM1. (Kelurahan)
  8. 8. Pemohon menerima formulir N1, N2, N4 dan PM 1.

Dikerjakan pada hari dan jam kerja kecuali hari libur yang di tentukan oleh pemerintah

Waktu :08.00 - 12.00 WIB dan 13.00 - 16.00 WIB

Tidak dipungut biaya

Pemberian Surat Pengantar Pencatatan Perkawinan

Kantor Kelurahan Cipinang Besar Utara

Jl. Swadaya 2 RT. 006 RW. 014 Telp. (021) 8505212, Kode Pos 13410

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

jakevo

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Urusan Perkawinan"