Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Ojek Pajak Baru

No. SK: Surat Edaran Sekda No. 38/SE/2022

  1. Surat Permohonan tertulis dari wajib pajak / dikuasakan
  2. Surat Kuasa beserta KTP Asli Penerima Kuasa bermaterai cukup apabila dikuasakan
  3. Surat Pengantar yang ditandatangani RT dan RW
  4. Surat Pernyataan Penguasaan fisik dari yang bersangkutan disaksikan paling sedikit 2 (dua) orang saksi yang dapat dipercaya
  5. KTP asli dan KK Asli pemohon
  6. KTP Asli para saksi
  7. AJB/Hibah/Waris/APHB/HGB/SHM dan menunjukan asli dokumen tersebut
  8. SPPT PBB Asli tetangga (Jika Asli)
  9. SSPD-BPHTB asil yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPD
  10. IMB/IPD asli

  1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.
  2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
  3. Petugas membuat draf surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)
  4. Petugas melakukan survey lapangan (Kelurahan)
  5. Petugas memproses pendatanganan Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru ( Kelurahan
  6. Pemohon menerima Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)

1. Pemohon mengunggah persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk pindai/scan.

2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)

3. Petugas membuat draf surat Keterangan  Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)

4. Petugas melakukan Survey Lapangan (Kelurahan)

5. Petugas memproses penandatanganan pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (Kelurahan) dan

6. Pemohon menerima pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pendaftaran Objek Pajak Baru)

Kantor Lurah Kelurahan Cipinang Muara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Daring

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Ojek Pajak Baru"