No. SK: Surat Edaran Sekda No. 38/SE/2022
1. Pemohon mengunggah
persyaratan ke dalam sistem Jakevo.jakarta.go.id (PTSP) dalam bentuk
pindai/scan.
2. Petugas menerima dan melakukan verifikasi cheklist kelengkapan persyaratan (PTSP)
3. Petugas membuat draf surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)
4. Petugas melakukan Survey Lapangan (Kelurahan)
5. Petugas memproses penandatanganan pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (Kelurahan) dan
6. Pemohon menerima pelayanan Surat Keterangan Pendaftaran Objek Pajak Baru (PTSP)
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pelayanan Masyarakat (Pendaftaran Objek Pajak Baru)
Kantor Lurah Kelurahan Cipinang Muara
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store