Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen

  1. FC KTP dan FC KK Pemohon
  2. Berkas Taspen yang akan ditandatangani
  3. Surat / Dokumen Pendukung Lainnya

  1. Pemohon mengambil nomor antrian.(PTSP)
  2. Pemohon menyerhkan berkas kepada petugas.(PTSP)
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas. (Kelurahan)
  4. Petugas memproses penandatanganan surat keterangan.(Kelurahan)
  5. PEmohon menerima berkas permohonan Taspen yang sudah ditandatangi oleh Lurah atau yang mewakili.(PTSP)

Proses pelayanan 1 hari kerja sampai dokumen yang diajukan ditandatangani oleh Lurah atau yang mewakili

Tidak dipungut biaya

Standar Pelayanan Pemerintahan

1. Nomor Telepon Kantor : 021- 78883584

 2. Email : kel_srengsengsawah@jakarta.go.id

 3. Kotak Saran dan Pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Tanda Tangan Taspen"